Dirjen Pajak itu bisa deteksi korupsi dan cuci uang.
Karena bisa tahu kekayaan setiap orang.
Seharusnya saat laporan SPT, kekayaan yang terdeteksi muncul. Dan tinggal dikonfirmasi oleh wajib #pajak.
Yang ada malah kalo kita ngga lapor salah satu kekayaan, ada teguran kalo masih ada yg belum dilaporkan
LHKPN bisa dideteksi dari #pajak.
Malah yang lapor seharusnya tinggal konfirmasi aja benar itu kekayaannya.
Dengan cara konfirmasi, maka orang yang KTPnya dipakai untuk menyembunyikan harta, bisa tau kalo datanya disalahgunakan.
Hal ini tidak akan terjadi karena Pejabat #pajak nya juga menyembunyikan hartanya atas nama orang lain. Nanti ketahuan oleh orang lain tersebut
¯\(ツ)/¯
Tinggalkan Balasan